Polda Metro Jaya Terus Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Pemerasan SYL

JAKARTA, READERS – Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas-berkas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Ade menyebutkan pihaknya segera rampungkan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
"Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update," kata Ade Safri.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri maupun Syahrul Yasin Limpo sudah cukup.
Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Firli akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu dan diduga dikenai Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Komentar