Berstatus BMS, Empat Parlok di Aceh Diminta Perbaiki Berkas Persyaratan

“KIP Aceh memberi kesempatan bagi parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat). Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024."

Waktu Baca 2 Menit

Berstatus BMS, Empat Parlok di Aceh Diminta Perbaiki Berkas Persyaratan
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: readers.ID/Rianza Alfandi.

BANDA ACEH, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, empat dari enam Partai Lokal (Parlok) di Aceh dinilai masih belum lengkap atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Untuk itu, keempat Parlok yang dimaksud diminta memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan empat partai lokal yang berstatus BMS tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT). 

“Empat Parlok di atas tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu Tahun 2024,” kata Munawarsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022). 

Sementara, kata Munawarsyah, Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagaimana yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

“KIP Aceh memberi kesempatan bagi parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat). Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024,” jelasnya.

Untuk itu, KIP Aceh meminta kepada partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyartan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.

“Hari ini kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol,” ujanya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...