BKSDA Aceh: Penegakan Hukum Kasus Satwa Ada di Gakkum

Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan satwa dilindungi yang ada di rumah dinas wakil gubernur Aceh.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, jika pihaknya hanya bertugas sebagai penerima penyerahan sekaligus pengurusan satwa.
"Kita hanya penyerahan penerimaan. Sementara satu sisi untuk penegakan hukum sendiri ranahnya tidak ada di kita," kata Agus, saat dikonfirmasi.
Penindakan lebih lanjut terkait kasus tersebut dikatakannya adalah tugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera.
"Artinya ranah-ranah yang sifatnya seperti itu di sana --Balai Gakkum--. Kalau di Kementerian Lingkungan Hidup sudah terbagi-bagi," ujarnya.
Agus kembali menegaskan jika sembilan ekor satwa dilindungi jenis burung yang mereka terima dari rumah dinas wakil gubernur Aceh pada Kamis (11/3/2021) lalu merupakan kegiatan penyerahan.
"Iya --penyerahan--. Artinya betul-betul bukan rekayasa atau apa, tetapi memang penyerahan yang dilakukan oleh pihak sana," tegasnya.[acl]
Komentar