BKSDA Aceh Selamatkan Anak Gajah Terluka, Jerat Menempel di Belalai

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama masyarakat melakukan upaya pencarian penyelamatan anak gajah liar di wilayah Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terlihat anak gajah liar tersebut bergerak sendiri dan terpisah dari rombongannya dengan kondisi terluka di bagian belalai, serta terlihat sisa jerat yang masih menempel di bagian belalai yang terluka.
Tim BKSDA berhasil menemukan anak gajah liar tersebut dan melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan penanganan medis dan pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya pada Minggu (14/11/2021).
"Berdasarkan hasil observasi tim medis diketahui anak gajah liar dengan jenis kelamin betina berusia sekitar setahun mengalami luka serius akibat terkena jerat pada bagian tengah belalainya yang diperkirakan luka tersebut sudah berlangsung lama," jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto melalui keterangannya yang diterima, Senin (15/11/2021).
Berdasarkan pertimbangan tim medis, anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan medis lanjutan dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar. Saat ini proses evakuasi sedang berjalan.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak gajah sumatra tersebut," ucap Agus.
Gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Kepala BKSDA Aceh itu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
"Tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.[mu]
Komentar