BNN Musnahkan 20 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menemukan dua titik ladang ganja seluas dua hektar di kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Rabu (16/6/2021).
Tumbuhan salah satu jenis narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar di lokasi temuan.
"Berhasil temukan dua hektar ladang ganja, dengan jumlah tanaman sebanyak lebih kurang 20 ribu pohon dengan berat tanaman basah lebih kurang 15 ton," kata Kepala BNN Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose.
Secara rinci Petrus menjelaskan, di lokasi pertama tim Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia menemukan ganja seluas satu hektar.
Di lokasi yang memiliki ketinggian 424 MDPL tersebut, diperkirakan terdapat 10 ribu pohon ganja dengan tinggi tumbuhan 30-200 sentimeter dan berat total lebih kurang 5 ton.
Sementara di lokasi kedua ditemukan 10 ribu batang pohon di ladang seluas satu hektar pada ketinggian 835 MDPL.
Ketinggian pohon ganja di lokasi ini sekitar 200-300 sentimeter dengan berat total lebih kurang 10 ton.
"Lahan memang tidak besar, namun lebih padat," ujarnya.
Atas penemuan tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, BNN melakukan pemusnahan.
Usai dimusnahkan, kepala BNN Republik Indonesia mengharapkan BNN provinsi maupun kabupaten kota mampu memberdayakan lahan bekas tanaman ganja.
"Untuk Program Grand Design Alternative Development (GDAD) dengan tanaman yang bermanfaat," imbuhnya.
Temuan ladang ganja serta pemusnahan yang dilakukan, dikatakan sebagai salah satu upaya BNN gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Ditambah lagi, jelang memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang jatuh pada 26 Juni mendatang.
"Kegiatan ini merupakan salah satu mensukseskan Hari Narkotika Internasional dan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus narkotika di dunia internasional," kata Petrus.
Pemusnahan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya, seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan bea cukai.
Komentar