BNN Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Aceh Besar menyebutkan, pemusnahan ganja tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Waktu Baca 3 Menit

BNN Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

BANDA ACEH, READERS – Setidaknya 2,5 hektare ladang ganja di Indra Puri Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (29/9/2022).

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Aceh Besar menyebutkan, pemusnahan ganja tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar. 

“Tujuh hektare ladang ganja tersebut tersebar di dua titik Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," kata Irjen Pol Kenedy.

Sebelumnya, penemuan ladang ganja merupakan kerja sama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Goespasial. 

Disebutkan bahwa ladang ganja tersebut berada di ketinggian berkisar 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (MDPL).

“Titik pertama seluas 2,5 hektare, dan di ladang tersebut ada 12 ribu batang ganja siap panen dengan ketinggian berkisar dua hingga tiga meter. Di ladang tersebut juga dimusnahkan 1.000 bibit ganja siap tanam,” sebutnya.

 Kemudian, lanjutnya, di titik kedua terdapat luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang ini dimusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. 

“Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton," sebut Irjen Pol Kenedy.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan ladang ganja ini melibatkan 140 personel gabungan BNN, Polri, dan TNI, juga melibatkan tim Laboratorium BNN untuk melakukan tes cepat dengan hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).

"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N," sambungnya.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"BNN mengajak masyarakat meningkat kepedulian terhadap larangan memiliki, menanam serta mengedarkan ganja. Kami juga mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata Irjen Pol Kenedy.

Editor:
Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...