Buka Pendaftaran Jadi Anggota GAM, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

Waktu Baca 2 Menit

Buka Pendaftaran Jadi Anggota GAM, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi
Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang laki-laki berinisial MJ (32),  warga Aceh Utara yang nekat menulis status provokatif di akun facebooknya berisi tentang ajakan menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, menyebutkan, MJ merupakan seorang petani asal Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

“Terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif,” kata Margiyanta dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Margiyanta menyebutkan, adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya ia menuliskan, tentang kekecewaannya terhadap Aceh sehingga mengajak orang kembali untuk bergabung menjadi anggota GAM.

"Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi. Memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatera untuk GAM yang na di Aceh. Syarat dan ketentuan berlaku GAM Sumatra,” tulis MJ.

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif," ujar Margiyanta.

Margiyanta juga menjelaskan, akibat postingan itu MJ kemudian ditangkap petugas pada Rabu (21/4/2021), di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Mapolres setempat.

"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...