Bupati Abdya Larang Kegiatan Takbir Keliling
Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, melarang masyarakat Abdya untuk melaksanakan pawai malam takbiran.
Hal itu tertuang dalam surat edaran pertanggal 7 Mei 2021 tentang menyemarakkan Idul Fitri 1442 H sesuai dengan protokol kesehatan.
Pelarangan takbir keliling tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 Tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah Dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Dalam surat yang diteken langsung Bupati Akmal itu, seluruh masyarakat melalui pengurus masjid, mushala atau surau diimbau untuk tidak melakukan takbiran keliling.
"Takbiran hanya dilakukan di masjid, mushalla/surau setempat," tulisnya.
Kemudian, masyarakat juga ingatkan agar tidak melakukan aktivitas balap liar, dan kegiatan serupa yang dapat menggannggu ketertiban umum.
"Mentaati semua peraturan yang bergantung pada ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balap liar, petasan, dan kembang api," kata Akmal.
Kemudian, terkait penetapan 1 Syawal 1442 H, Pemerintah Kabupaten Abdya tetap berpedoman pada Pemerintah Pusat dalam hal itu melalui Menteri Agama Republik Indonesia.[]
Komentar