Cafe hingga Warnas Langgar Prokes akan Diberi Sanksi

Setiap warung kopi, cafe hingga warung nasi yang melanggar protokol kesehatan serta Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh bakal disegel dan diberikan sanksi tegas. Upaya ini ditempuh untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kota Banda Aceh saat ini sudah masuk zona merah dengan angka positif harian virus corona terus meningkat pada Mei 2021 usai lebaran Idul Fitri. Selain ada kebijakan pembatasan buka tempat usaha, seperti cafe, warkop hingga warung nasi hingga pukul 23.00 WIB. Proses belaja mengajar juga sementara waktu ditiadakan secara tatap muka, tetapi hanya dibolehkan secara daring.
Bila ditinjau dalam sepakan ini. Angka positif secara akumulasi di Aceh pada Senin (24/5/2021) 167 orang, yang meliputi warga Kota Banda Aceh sebanyak 55 orang, Aceh Besar 30 orang, warga Bireuen dan Pidie sama-sama 21 orang. Kemudian warga Lhokseumawe tujuh orang, Semeulue enam orang, warga Aceh Tamiang dan Aceh Jaya, masing-masing lima orang.

Kasus baru hari berikutnya, Selasa (25/5/2021) konfirmasi positif Covid-19 mencapai 185 orang se Aceh, meliputi warga Kota Banda Aceh sebanyak 49 orang, Aceh Besar 38 orang, Aceh Tengah 20 orang, warga Pidie dan Aceh Utara sama-sama 10 orang.
Kemudian kasus pemecah rekor terkonfirmasi kasus positif terjadi Rabu (26/5/2021) mencapai 267 kasus se Aceh. Yang paling banyak warga Banda Aceh yang mecapai 66 orang. Kemudian disusul berturut-turut warga Pidie sebanyak 53 orang, Aceh Besar 36 orang, Pidie Jaya 25 orang, dan warga Lhokseumawe 19 orang.
Sedangkan pada Kamis (27/5/2021) angka kasus positif masih cukup tinggi, yaitu mencapai
230 orang, meliputi warga Banda Aceh 41 orang, Aceh Besar 27 orang, Pidie 24 orang, Aceh Tenggara 19 orang, Bener Meriah 14 orang, Langsa 13 orang, Lhokseumawe 11 orang, dan warga Simeulue sebanyak 10 orang.

Atas dasar tingginya angka kasus positif virus corona di Kota Banda Aceh. Petugas gabungan terus melakukan patroli untuk menghimbau kepada masyarakat agar patuh protokol kesehatan. Yang melanggar Perwal dan protokol kesehatan bakal diberi sanksi tegas.
"Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan nasi yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23:00 WIB," kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut ada 11 cafe/ warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi.
Namun selain itu, sambung Agus, ada 8 cafe lagi dan 1 tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberi sanksi berupa surat teguran dan penyataan kepada pemilik cafe.
Delapan cafe yang sudah diberi sanki dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi.
"Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation," tambahnya.

Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
"Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah," sebutnya.
"Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," tutupnya.[acl]





Komentar