Darwati Protes Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Aceh

Anggota DPR Aceh Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Sar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar.
“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin (24/5/2021) dilansir Antara.
Sebelumnya, dua terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar, yakni seorang ayah dan paman korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah.
Terdakwa ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Sementara terhadap paman korban , yakni DP, saat itu hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menjatuhkan hukuman 16,6 tahun atau 200 bulan penjara kepada terdakwa.
Kemudian, terdakwa DP melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh. Pada tingkatan ini hakim membebaskan paman korban dan kini kedua terduga pelaku dibebaskan.
Darwati mengatakan dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang alasan hakim membebaskan terdakwa, serta bagaimana dengan nasib korban ke depan. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya ibu korban telah meninggal.
“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," ujar politikus PNA itu.
Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.
"Karena itu kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," demikian Darwati.[acl]
Komentar