Diduga Langgar Syariat Islam, Tiga Kafe di Waduk Lhokseumawe Dibongkar
pembongkaran dilakukan setelah ada laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya.

LHOKSEUMAWE, READERS - Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dibantu personel TNI dan Polri, membongkar secara paksa tiga bangunan kafe di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Pembongkaran berlangsung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga kafe tersebut dibongkar lantaran diduga sebagai kafe remang-remang dan melanggar syariat Islam.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.
Sebelum dilakukan pembongkaran Pemko Lhokseumawe sudah menegur pemilik kafe untuk segera melakukan pembongkaran.
“Sudah dua kali kita menegur pemilik kafe itu. Tapi tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran secara paksa,” kata Marzuki saat dikonfirmasi readers.ID, Sabtu (19/11/2022).
Marzuki menyebutkan pembongkaran dilakukan setelah ada laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut.
Tidak hanya itu, diketahui juga sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karoeke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya.
“Kita harapkan dengan dilakukan pembongkaran kafe itu dapat meningkatkan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe,” harapnya.









Komentar