Diduga Petugas Bank Terlibat Penipuan Kredit Rumah, Polisi Diminta Usut

Waktu Baca 4 Menit

Diduga Petugas Bank Terlibat Penipuan Kredit Rumah, Polisi Diminta Usut

Reza Gunawan, korban penipuan rumah kredit meminta pihak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan pihak bank dalam kasus yang menimpanya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, ada oknum petugas bank menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu bank syariah nasional di Aceh.

"Karena saya saat itu menyerahkan uang DP posisinya berada di bank, setelah mendapat penjelasan petugas bank bahwa berkas saya sudah diterima dan dia meminta saya menyelesaikan uang panjar rumah, sebagai syarat proses verifikasi berkas pengajuan kredit," kata Reza Gunawan dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Kemudiaan, Reza menceritakan, saat itu petugas bank tersebut mengatakan jika dirinya tidak menyerahkan uang DP, maka proses berkas tidak bisa dilakukan.

Ini bertolak belakang dengan penjelasan kepala bagian kredit bank, yang ia konfirmasi sewaktu ia tahu telah ditipu.

Kepala bagian kredit rumah di bank tempatnya mengkredit rumah dikatakan Reza mengatakan, proses penyerahkan DP dilakukan setelah berkas disetujui pihak bank untuk pengajuan kredit

"Jadi secara tidak langsung oknum petugas bank itu terlibat karena meyakinkan saya untuk menyerahkan uang panjar rumah kredit itu kepada pelaku. Jadi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian puluhan juta yang saya alami," ujar Reza.

"Semoga tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dapat mengungkap dan menetapkan tersangka lainnya," imbuhnya.

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH, warga Gampung Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

NH ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit rumah di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar terhadap salah seorang korban yang merupakan wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri.

"Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya," kata Reza

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh, pada Sabtu, (16/11/2021) lalu atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke Polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan korban.

"Sekitar seminggu lalu kami dipanggil penyidik dan diberitahu perkembangan hasil penyelidikan, di mana kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Alhamdulillah pelaku kini sudah ditahan, meski upaya ugar uang kami bisa dikembalikan oleh pelaku saat ini belum dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...