Dinkes: Siapapun Datang ke Banda Aceh Dilarang Berkerumun

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman melarang secara tegas pejabat atau siapapun yang membuat kerumunan saat lonjakan Covid-19 dan status zona merah masih menyelimuti Kota Banda Aceh.
"Bukan hanya pejabat, siapapun yang datang ke Banda Aceh wajib ikuti aturan itu," kata Lukman saat dihubungi readers.ID, Jum'at (11/6/2021).
Ia melanjutkan, bila ada kegiatan mendesak berupa kedatangan pejabat dari pusat, wajib meminta izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh.
"Setelah dites swab antigen atau PCR, baru kemudian kita izinkan. Itupun dengan menerapkan prokes yang ketat," jelas Lukman.
Diketahui data Satgas Covid-19 per 11 Juni 2021 menyebutkan, sebanyak 103 kasus baru yang positif terinfeksi corona di Kota Banda Aceh.
Sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meminta kepada para camat untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan dan kenduri, selagi Banda Aceh masih berada di zona merah penyebaran Covid-19.[acl]









Komentar