Ditangkap di Tempat Karaoke di Medan, Personel Polda Aceh Positif Narkoba

SM, seorang oknum kepolisian ditangkap tim gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sumatra Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Ia kedapatan berada di salah satu tempat hiburan di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari razia yang disertai dengan tes urine itu, personel berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan bertugas di Polda Aceh tersebut diketahui positif narkoba.
"Memang benar ada satu personel Polda Aceh yang diamankan hasil razia gabungan Polda Sumut di tempat hiburan, dan hasil cek urine positif menggunakan narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (13/3/2021).
Ia menyampaikan, saat pihak Propam Polda Aceh sudah melakukan koordinasi dengan pihak Propam Polda Sumatra Utara terkait kasus tersebut.
Untuk proses pidana, dijelaskannya langsung dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Medan.
Sementara terkait proses Kode Etik Profesi akan dilakukan oleh Propam Polda Aceh berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut. "Bahwa komitmen Kapolda Aceh sudah jelas dan tegas terhadap personel yang terlibat narkoba akan disanksi pidana dan dipecat," ucap Winardy.
Polda Aceh sendiri sudah memberi warning kepada seluruh personel dan tetap melakukan pembersihan dari oknum-oknum polisi yang terlibat jaringan maupun pengguna narkoba.
"Melalui cek urine mendadak dan acak, dan operasi gabungan untuk menangkap oknum-oknum tersebut," imbuhnya.[]
Komentar