Dokter Terawan Diberhentikan Dari Keanggotaan IDI
"Keputusannya memang begitu," Ketua Panitia Muktamar IDI ke-31

BANDA ACEH, READERS — Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto , Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Seperti dilansir sindonews.com, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr. Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut.
"Keputusannya memang begitu," ujarnya
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Komentar