DPR RI Setujui Amnesti Saiful Mahdi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan amnesti terhadap Dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Aceh (USK), Saiful Mahdi.
Keputusan ini menyahuti surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang ditujukan ke DPR RI berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.
“Hari ini seluruh anggota DPR RI, baik yang hadir secara virtual maupun fisik dalam sidang paripurna penutupan masa sidang yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, memberi persetujuan amnesti terhadap Dr Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala,” kata Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, saat dihubungi readers.ID, Kamis (7/10/2021).
Anggota DPR RI yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu berharap, paling lambat 17 Oktober 2021 ini, Saiful Mahdi secara resmi mendapatkan amnesti atau dibebaskan.
“Saya bersyukur bahwa DPR RI memberikan persetujuan amnesti untuk Saiful Mahdi. Ini adalah hadiah berharga bagi rakyat Aceh terkait kebebasan berpendapat di lingkungan akademik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Saifull Mahdi berawal saat dosen Jurusan Statistika itu mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, 'Unsyiah KITA' yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.
Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh dosen Jurusan Statistika FMIPA dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Ditahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim usai dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik sehingga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.
Merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut, dosen USK itu lalu mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama.
Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu.[mu]









Komentar