DPRA Minta PJ Gubernur Aceh Perjuangkan Dana Otsus
Menurut Pon Yahya, dana otsus sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat Aceh terutama dalam meningkatkan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

BANDA ACEH, READERS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk dapat memperjuangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh semasa ia menjabat. Hal ini mengingat dana tersebut akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan Pon Yaya dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda pelantikan Penjabat Gubernur Aceh, di Gedung Utama DPRA, Rabu (6/7/2022).
“Terkait dengan otonomi khusus yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, kami mengharapkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh agar memperjuangkan dana tersebut dapat diperpanjang,” kata Pon Yahya.
Menurut Pon Yahya, dana otsus sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat Aceh terutama dalam meningkatkan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
“Maka dari itu, kami meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk dapat mengadvokasi agar keberadaan dana otsus tersebut dapat terus berlangsung,” ujarnya.
Tak hanya itu, Politikus Partai Aceh (PA) ini juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilainya belum terimplementasi secara maksimal.
Menurutnya, selama ini masih banyak tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan perundang-udangan yang berlaku secara nasional.
“Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” sebutnya.
Komentar