DPRK Aceh Utara Desak PT PIM Tertibkan Parkir Truk Pengangkut Pupuk

ACEH UTARA, READERS — Parkir liar truk pengangkut pupuk di bahu jalan depan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengganggu lalu lintas di kawasan Krueng Geukueh. Truk-truk yang menunggu giliran pengisian muatan pupuk tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Jalan.
Selain menghambat arus lalu lintas, keberadaan truk yang parkir sembarangan juga dinilai membahayakan pengendara serta menciptakan kesan kumuh di sekitar jalan Medan-Banda Aceh. Warga setempat mengeluhkan kondisi ini dan berharap adanya penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRK Aceh Utara, Abuzar, ST, mendesak PT PIM untuk segera mengambil langkah tegas terhadap parkir liar tersebut. Ia menilai perusahaan abai terhadap ketertiban lalu lintas di sekitar wilayah operasionalnya.
"PT PIM harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar truk-truk pengangkut pupuk tidak parkir sembarangan dan mengganggu lalu lintas. Jangan sampai menunggu adanya korban jiwa baru dilakukan penertiban," ujar Abuzar, yang juga menjabat sebagai Ketua Forbes DPRK Wilayah Barat Aceh Utara, Senin (10/2/2025).
Abuzar juga meminta PT PIM untuk memanggil jasa pengangkutan yang tidak mengindahkan aturan terkait parkir kendaraan. Ia mengingatkan bahwa praktik parkir liar ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir.
"Masyarakat berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan agar kondisi lalu lintas di kawasan tersebut kembali tertib dan aman," ujarnya.
Komentar