Dua Pelaku Curanmor di Aceh Ditangkap, 10 Sepmor Diamankan

LHOKSUKON, READERS - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua pencuri kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH, Sabtu (15/6/2024).
Novrizaldi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
MYH warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ditangkap di rumahnya pada Jumat 14 Juni 2024 malam, serta mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.
Sebelumnya pada 4 Juni 2024, MF diringkus di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.
"Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario," ujar AKP Novrizaldi.
Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Komentar