Dua Pelaku Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap Polisi

Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memegang barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur (Antara)
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi yakni Aceh dan Pulau Jawa diringkus Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur. Polisi juga menyita barang bukti (BB) satu kilogram sabu-sabu dari pelaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Selasa (10/5/2022), mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin (9/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pelaku berinsial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan. 

Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti, namun barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tutup AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
 

Editor: Junaidi
Sumber: Antara