Dua Terduga Pejudi Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang Ditangkap

Polisi amankan pria diduga lakukan judi lempar gelang dalam botol di Pantai Ujong Blang Lhokseumawe. (Foto: Dok. Humas Polres Lhokseumawe )
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek maisir (perjudian) "lempar gelang dalam botol" di kawasan wisata Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap adalah AG (40) dan AN (28) keduanya warga Lhokseumawe.

Kapolsek menerangkan, mereka ditangkap karena melakukan praktik taruhan atau perjudian dengan imbalan rokok, minuman, dan uang.

"Hal itu melanggar ketentuan peraturan syariat tentang maisir atau perjudian," sebutnya.

Lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai. Juga diamankan botol sosro dan gelang sebagai sarana maisir.

"Dengan membayar seribu rupiah, apabila sekali lempar gelang berhasil masuk botol, maka akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut," ujar Kapolsek.

Arizal menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku maisir itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat maisir. 

Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya.[]

Editor: M. Nur