Dugaan Korupsi Proyek Toko Online PIKA di Abdya Rp 1,3 M Naik ke Penyidikan

Waktu Baca 1 Menit

Dugaan Korupsi Proyek Toko Online PIKA di Abdya Rp 1,3 M Naik ke Penyidikan
ilustrasi/merdeka.com

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan status dugaan korupsi pada program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Abdya Tahun Anggaran 2020 mulai masuk penyidikan.

"Selanjutnya dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Abdya, Feri Dinanta Ginting melalui keterangan tertulisnya yang diterima readers.ID, Jumat (7/5/2021).

Program PIKA pada Disperindagkop Abdya tahun 2020 itu diketahui dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.350.000.000.

Sebelumnya Kejari Abdya sudah memanggil para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut untuk diperiksa. Mereka yang sudah dipanggil yakni Kadisperindagkop Abdya, Pokja dan ahli IT dalam proyek tersebut.

PIKA sendiri merupakan toko online proyek pemerintah setempat serupa Tokopedia atau BukaLapak.

Disperindagkop Abdya menunjuk Central Creatif Industri of Abdya (CCIA) sebagai pengelola website toko online tersebut.

Pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan PT Karya Generus Bangsa yang beralamat Centennial Tower Lt 29 Unit D-E Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...