Dukun Cabul di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali
Keputusan dari pengadilan terpidana dihukum cambuk 30 kali, setelah menjalani hukuman sementara 5 bulan dikurangi 5 kali cambukan, maka terpidana dihukum cabuk sebanyak 25 kali.

ACEH UTARA, READERS – Seorang dukun bernama Trisno Muhammadi binti Yekti Kahon (53) dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dia dicambuk karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang perempuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, prosesi cambuk itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Kamis (9/6/2022).
"Trisno terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022," katanya
Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana sebanyak 25 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 5 bulan.
"Keputusan dari pengadilan terpidana dihukum cambuk 30 kali, setelah menjalani hukuman sementara 5 bulan dikurangi 5 kali cambukan, maka terpidana dihukum cabuk sebanyak 25 kali," kata Arif.
Arif mengatakan, uqubat cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Arif menyebutkan kasus itu berawal pada tahun 2017, saat itu korban dengan anaknya yang masih berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami korban tetap setia dengan korban.
Ketika itu korban sempat menolak diobati. Namun terdakwa terus mendesak untuk mengobati korban.
"Saat itu terdakwa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban," pungkasnya.
Komentar