Pemerintah Aceh Utara Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

"Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas terdiri dari hukuman disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji dan pangkat, sementara hukuman berat dapat berujung pada penurunan pangkat atau pemberhentian,"katanya.

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Aceh Utara Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, SSos, MAP

ACEH UTARA, READERS- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, SSos, MAP, saat memimpin apel di Lapangan Upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Fauzan menekankan agar ASN tidak terlibat dalam proses kampanye Pilkada. "Kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara. Jangan sampai ada rekan-rekan kita yang terjebak dalam proses kampanye," ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman dan pengawasan netralitas ASN. SKB ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjaga netralitas mereka. 

"SKB tersebut berlaku untuk ASN di seluruh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan berpihak pada kepentingan tertentu,"jelasnya.

Fauzan menjelaskan bahwa terdapat sembilan larangan bagi ASN terkait pilihan politik, termasuk larangan kampanye melalui media sosial, ikut dalam deklarasi calon, dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. 

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas terdiri dari hukuman disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji dan pangkat, sementara hukuman berat dapat berujung pada penurunan pangkat atau pemberhentian,"katanya.

Selain itu, Pemkab Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 yang melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pilkada, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Kami mengimbau para Kepala SKPK dan pimpinan BUMD untuk mensosialisasikan instruksi ini kepada semua ASN dan tenaga kontrak. Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...