Empat Langkah Aman Gunakan Jasa Keuangan

Penyidik Utama OJK, Irjen Pol Suharyono. Foto: Roni/readers.ID
Penulis:

Penyidik Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irjen Pol Suharyono mengatakan  berbagai cara dilakukan para pelaku jasa keuangan bodong (ilegal) untuk melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan serta kejahatan lainnya di sektor jasa keuangan.

Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat selalu waspada dan media senantiasa memberikan sosialisasi serta edukasi agar tidak semakin banyak yang menjadi korban dari jasa keuangan bodong tersebut.

Para pelaku, ungkapnya, kerap menggunakan cara memviralkan nama orang yang meminjam uang melalui jasa keuangan ilegal, bila korban tidak mampu mengembalikannya, lalu kemudian diekspos ke nomor-nomor kontak yang lain sehingga korban menjadi terintervensi.

"Korban terteror, terintervensi dan banyak juga di antaranya yang sakit hati, frustasi hingga bunuh diri," ungkap Irjen Suharyono saat mengisi sosialisasi dan diskusi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Lantai 4 Gedung OJK Aceh, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, secara umum ada empat poin bagaimana menjaga keamanan dalam menggunakan jasa keuangan, yakni bebas dari rasa takut dan kekhawatiran, adanya kepastian, rasa nyaman, serta perasaan tentram dan damai dalam menggunakan jasa keuangan tersebut.

"Kalau keempat ini sudah terpenuhi, setidaknya jasmani dan rohani kita sudah aman," ungkap Irjen Suharyono.

"Dengan demikian, jangan pernah berharap medsos bersih dari jasa keuangan ilegal itu. Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terkadang belum mendapatkan informasi ini, peran media nantinya yang akan mencerdaskan mereka," tambahnya.

Penyidik Utama OJK itu juga berujar, hingga saat ini pihaknya belum diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan pelaku jasa keuangan yang melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan serta kejahatan lainnya di sektor jasa keuangan.

"Bedanya penyidik Polri dan OJK hanya satu, kewenangan untuk menangkap dan menahan itu tidak ada (di OJK). Tetapi sedang berproses, harapannya kewenangan ini dimiliki OJK juga ke depan," pungkasnya.