Empat Parlok Aceh Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Waktu Baca 3 Menit

Empat Parlok Aceh Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: readers.ID/Rianza Alfandi.

BANDA ACEH, READERS — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan empat partai lokal (Parlok) Aceh telah memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Empat partai tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).


Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah  menyampaikan tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.


“Setelah Partai Politik dan Partai Politik Lokal diumumkan Memenuhi Syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling,” kata Munawarsyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).


Verifikasi faktual itu, kata Munawarsyah, dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual.


Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan  akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.


“Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022,” ujarnya.


Kemudian, di tanggal 9 November, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal. Selanjutnya, di tanggal 10 November sampai 23 November akan diberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama.


“Kita himbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota,” katanya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...