Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Telah Ditetapkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, pada Senin (4/10/2021).
Sony menyebutkan, penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh, pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Ia menjelasakan, dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut. Kemudian, dua orang lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan dan juga sebagai Direktur CV BD, serta YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," sebutnya.
Diketahui, anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bebek tersebut pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara mencapai Rp 12,9 miliar. Berdasarkan audit BPK Aceh, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,2 miliar.[mu]
Komentar