Enam Penambang Emas Ilegal di Geumpang Diciduk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap enam warga penambang emas ilegal di dalam kawasan hutan pegunungan di Kecamatan Geumpang, pada Selasa (20/4/2021).
"Tepatnya di pinggiran Alue Saya kilometer 10, Gampong Keune, Geumpang," kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Ferdian Chandra, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/4/2021).
Keenam pelaku dikatakan Ferdian, yakni HE (46) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, berperan sebagai operator ekskavator.
Selanjutnya AR (31) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan MD (28) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berperan sebagai kernet ekskavator.
Sementara, MJ (48), ZH (52), serta IS (33) merupakan warga Kecamatan Geumpang, Pidie. Masing-masing berperan sebagai ayakan emas dengan alat khusus.
Mereka menambang emas menggunakan ekskavator tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan.
"Modus operandi untuk mencari keuntungan," ujar Ferdian.
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya satu unit ekskavator seri EX-200 tahun 2002; satu unit alat timbang, satu buku hasil catatan jam kerja excavator.
Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lapangan kini telah dibawa ke Polres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut.
Keenam pelaku akan dikenakan pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
Selain keenam pelaku, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni MK dan BM. Keduanya selaku toke atau pemodal, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).[]
Komentar