Erick Thohir Minta Pecat Pelaku Layanan Rapid Test Antigen Bekas

Waktu Baca 2 Menit

Erick Thohir Minta Pecat Pelaku Layanan Rapid Test Antigen Bekas
Menteri BUMN, Erick Thohir. [Dok. Setkab]

Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kelima tersangka itu antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu sekaligus penanggungjawab laboratorium.

Ia juga diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian tersangka lain yakni SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di bandara Kualanamu tersebut.

"Aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Saya meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tulis Erick dikutip readers.ID dari akun twitternya, Jumat (30/4/2021).

"Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Tapi pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.

Menteri BUMN itu juga menyampaikan, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK) sebagaimana yang telah disepakati bersama.

"Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," tulisnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...