Hukum

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Disebut Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal

Waktu Baca 2 Menit

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Disebut Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

JAKARTA, READERS - Majelis Hakim akan memberikan hukuman dalam sidang vonis kepada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hari ini Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman yang diterima Ferdy Sambo menjadi momentum yang ditunggu-tunggu dan menjadi perhatian banyak pihak, karena keduanya terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah dari Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani. Arsul mengatakan bahwa dirinya optimistis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Seandainya pun Ferdy Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," kata Arsul.

Dan, sambungnya, satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka, jelas Arsul di Gedung DPR RI, Senin (13/2/2023).

Arsul menyebutkan bahwa sejumlah perwira Polri terlibat dalam kasus ini dan menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya.

"Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," tegasnya.

Tidak hanya Arsul, anggota Komisi III DPR lainnya, Didik Mukrianto juga menilai bahwa hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdy Sambo.

"Jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap bawahannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.

Editor:
Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...