Gampong Blang Kolak 1 Raih Juara III Nasional Keterbukaan Informasi Publik

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendampingi Kepala Desa Blang Kolak 1 Asri Kandi (Tengah), yang menerima Anugerah Apresiasi Implementasi keterbukaan informasi Publik Desa, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa, 28/9/2021. (Foto: Humas BPPA)
Penulis:

Gampong Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, terpilih sebagai Juara III nasional Keterbukaan Informasi Publik. Atas prestasi itu desa tersebut mendapat Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa. Penganugerahan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/09/2021).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, turut mendampingi Kepala Desa Blang Kolak 1, Bebesan, Aceh Tengah, Asri Kandi dalam prosesi penganugerahan itu. Sementara penganugerahan dilakukan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Informasi ini disampaikan oleh Karo Humpro Setda Aceh melalui siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh yang diterima, pada Rabu (29/9/2021).

Desa Blang Kolak 1 meraih peringkat ketiga dari 10 desa terbaik tingkat nasional yang terpilih dalam penyampaian keterbukaan informasi publik.

Penganugrahan itu diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021 atau Right to know day (RTKD), yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, BAKTI Kominfo dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nova dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Reje (Kepala Desa) Gampong Blang Kolak 1, Bebesan, Aceh Tengah, Asri Kandi yang telah berbuat untuk desanya. Ia mengatatakan, ke depan seluruh desa yang ada di Aceh harus menjadikan Blang Kolak 1 sebagai desa percontohan keterbukaan informasi.

Sementara, Kepala Desa Blang Kolak 1 Asri Kandi mengatakan, dengan penghargaan yang diraih desanya mudah-mudahan dapat mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi semua pihak, termasuk warga desa sekalipun.

"Kemudian kami juga merasa memenuhi hak-hak kebutuhan masyarakat setiap warga negara atas hak kebutuhan informasi, hak mendapatkan layanan informasi," katanya.

Ia menyebutkan, dengan adanya transparansi dapat menciptakan pemerintahan yang baik, mulai dari tingkat desa. Sehingga keterbukaan ini dapat mengurangi informasi salah yang beredar baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat.

"Jadi dengan kita mulai di desa informasi yang salah dapat diluruskan, sehingga negara Republik Indonesia, dapat kita benahi semuanya dari tingkat desa," ujarnya.

Dalam penerimaan penghargaan tersebut, selain didampingi gubernur Aceh, juga ikut hadir Sekda Kabupaten Aceh Tengah Subhandy, serta Koordinator Bidang Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Aceh (KIA), Muhammad Hamzah.[mu]