Gantikan Almarhum Jauhari Amin, Edy Asaruddin Dilantik sebagai Anggota DPRA

“Meresmikan pengangkatan saudara Edy Assaruddin sebagai anggota antar waktu DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,”

Waktu Baca 1 Menit

Gantikan Almarhum Jauhari Amin, Edy Asaruddin Dilantik sebagai Anggota DPRA
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri berfoto bersama Edy Asaruddin usai sesi pelantikan di Gedung DPRA, Jumat (11/11/2022).

BANDA ACEH, READERS – Kader Partai Gerindra, Edy Assaruddin resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan almarhum Jauhari Amin yang meninggal dunia pada 6 Juni 2022 lalu.

Edy dilantik dalam rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Jauhari Amin, dari kedudukannya sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak meninggal dunia,” kata Sekretaris Dewan DPR Aceh Suhaimi, membacakan surat keputusan pemberhentian almarhum Jauhari Amin dalam sidang paripurna DPR Aceh. 

Suhaimi mengatakan, keputusan menteri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pada hari meninggalnya Jauhari Amin.

Suhaimi kemudian membacakan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.11|6101 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh.

“Meresmikan pengangkatan saudara Edy Assaruddin sebagai anggota antar waktu DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, anggota DPR Aceh yang hadir juga turut memanjatkan doa untuk mendiang Jauhari Amin.

“Saya ajak ibu dan bapak yang berhadir untuk menyedekahkan doa untuk almarhum,” kata Saiful Bahri.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...