Gegara Pacar, Polisi Tangkap Pelajar di Aceh Besar karena Tikam Temannya

Saat itu, kata Ryan, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban beserta tujuh orang rekannya dan pelaku bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.

Waktu Baca 2 Menit

Gegara Pacar, Polisi Tangkap Pelajar di Aceh Besar karena Tikam Temannya
Pelaku penikaman, ID usai dibekuk pihak kepolisian. Foto: ist.

BANDA ACEH, READERS – Seorang pelajar berinisial ID (15) Warga Darussalam, Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penikaman terhadap temannya bernama Amirul Mukminin (17). Amirul ditikam oleh pelaku hanya karena persoalan teman spesial (pacar).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penikaman tersebut terjadi pada Jumat (6/5/2022), di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. 

“Kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR,” kata M Ryan, Sabtu (7/5/2022) malam.

Saat itu, kata Ryan, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban beserta tujuh orang rekannya dan pelaku bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.


"Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," ujarnya.


Usai melakukan aksinya, ID bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 


"Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara," sebutnya.


Saat ini, kata dia, pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut. 

"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. 


Ia menambahkan, untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...