Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022, tercantum arahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di segala bidang aktivitas.

Author

Waktu Baca 8 Menit

Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3Humas Aceh
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT bersama Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M, saat mendengarkan pengarahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, terkait upaya penanggulangan varian virus Omicron yang diikuti seluruh kepala daerah secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/2/2022) lalu.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 1, 2 dan 3 terhitung mulai tanggal 15 Februari 2022.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022, tercantum arahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di segala bidang aktivitas.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Senin (15/2/2022) lalu. Penerbitan instruksi Gubernur Aceh itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” kata Iswanto mengutip poin ke tujuh dari Instruksi Gubernur itu. Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya instruksi gubernur ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM pada tingkatan gampong maupun perkantoran di kabupaten dan juga provinsi.

Pada bidang kesehatan, kata Iswanto, selain memperketat penerapan protokol kesehatan, gubernur menginstruksikan agar vaksinasi diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. 

Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina).

Selanjutnya melakukan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tak hanya bidang kesehatan, pada bidang Perindustrian dan Perdagangan, gubernur juga diminta pemberlakuan sama khususnya di tempat usaha. Membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Iswanto melanjutkan, setiap jajaran anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan memiliki gejala ISPA tidak diizinkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Lebih lanjut, dalam Instruksi Gubernur juga di sebutkan jika, pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.

Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selain itu, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

Sementara itu, sama seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Level 1

Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Level 2

Kepada Walikota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Level 3

Kepada Walikota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua Bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi

Terkait sanksi, Pemerintah Aceh akan memberikan tindakan dan sanki kepada kepala daerah atau Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.[]

Sumber:Humas Aceh

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...