Gubernur Serahkan Rp46,39 Triliun DIPA dan TKDD ke Daerah

Waktu Baca 5 Menit

Gubernur Serahkan Rp46,39 Triliun DIPA dan TKDD ke Daerah
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp46,39 Triliun kepada bupati/walikota, pada Kamis (2/12/2021). [Foto: Humas Pemprov Aceh]

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan Rp46,39 triliun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 kepada bupati/walikota dan satuan kerja kementerian/lembaga di Aceh. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Kamis, (2/12/2021).

Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.13,91 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp32,48 triliun.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya pula kepada seluruh bupati dan walikota se-Aceh atas kerja keras yang dilakukan, untuk terus berusaha merealisasikan kegiatan di tengah-tengah pandemi ini," kata Nova.

Ia menambahkan, pemerintah telah merancang APBN 2022 yang responsif, antisipatif dan fleksibel. Semua Kementerian/Lembaga diharapkan selalu siap untuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dimaksud.

"Alhamdulillah, saat ini pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD dapat dilaksanakan, sehingga semua Satuan Kerja dapat segera melakukan proses pengadaan secara lebih dini, mulai dari lelang hingga penandatanganan kontrak terutama untuk belanja modal," kata Nova.

Nova merincikan, anggaran belanja untuk kementerian/lembaga dilaksanakan oleh 769 Satuan kerja dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp6,96 triliun, belanja barang sebesar Rp.4,23 triliun, belanja modal sebesar Rp2,69 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp43,7 miliar.

"Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain rupiah murni, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, badan layanan umum, surat berharga syariah negara (SBSN), dan penerimaan lainnya," kata Nova.

Selanjutnya, kata Nova, jika dilihat berdasarkan kewenangan, maka kewenangan kantor pusat sebesar Rp2,42 triliun, kantor daerah Rp11,27 triliun, dekonsentrasi (Dk) Rp84,33 miliar dan tugas pembantuan (TP) Rp146,78 miliar.

Sementara alokasi anggaran transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Aceh sebesar Rp32,48 triliun. Dengan rincian, DBH pajak dan sumber daya alam sebesar Rp724 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp14,06 triliun, dan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp1,98 triliun.

Kemudian, dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp3,37 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp114 miliar, dana otonomi khusus Aceh Rp7,56 triliun, serta dana desa sebesar Rp4,67 triliun.

"Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, dan tidak boleh menumpuk di perbankan," kata Nova.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, mengharapkan anggaran yang telah ditransfer untuk daerah dan kementerian/lembaga di Aceh dapat segera dibelanjakan agar memberi dampak multiplier effect terhadap pembangunan dan perekonomian Aceh.

"APBN 2022 digunakan untuk mengantisipasi dampak pandemi global juga sebagai instrumen penting mendukung pemulihan ekonomi. Peran sentral APBN 2022 harus tapat ssasaran dan tepat waktu," kata Syafriadi.

Syafriadi mengatakan, APBN 2022 berada pada posisi strategis antara harapan pemulihan ekonomi dan visi panjang mewujudkan Indonesia maju.

"Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan tahun 2022 kita masih berada dalam ketidak pastian. Karena itu sebagai instrumen fiskal APBN harus menjadi stimulus agar memberi dampak langsung ke masysrakat," kata Syafriadi.

Lebih lanjut, Syafriadi mengharapkan kepala daerah di Aceh dapat memaksimalkan dan memanfaatkan sisa waktu tahun 2021 untuk meningkatkan realisasi anggaran. Ia berharap realisasi anggaran tahun ini di Aceh dapat mencapai 98 persen.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...