Akan Dipanggil Polisi
Siapa Guru Trading Indra Kenz ?
Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.

JAKARTA, READERS — invetasi bodong yang melibatkan Indra Kenz, masih terus bergulir dan menjadi topik pembicaraan nyaris disemua media massa.
Hingga saat ini polisi terus berusaha keras mencari siapa orang yang berada dibelakang tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Medan tersebut.
Pasca laporan para korban ke Bareskrim Polri. Indra Kenz pun dipanggil hingga kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal ditemukan tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.
Seperti dilansir dari antaranews.com, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.
Tak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian terus mengembangkan seluk beluk pencucian uang berkedok investasi ini.
Dilansir dari inilah.com, Polisi bakal segera panggil guru trading Indra Kenz, Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi investasi bodong berkedok binary option Binomo.
“Fakarich minggu depan kita sudah panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Whisnu belum menyebut pasti jadwal pemeriksaannya. Dia menyebut ada dugaan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Salah satunya, memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.
“Mungkin iya (mengajarkan), kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti handphone dan laptopnya. Polisi hanya menerima handphone baru yang tidak terdapat bukti apa pun terkait keterlibatan Indra Kenz sebagai affiliator Binomo.
Seperti diketahui, Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.









Komentar