Haji Uma, Tgk Ahmada, Darwati, Cagee, Lolos ke Senayan
Foto: Readers.idBANDA ACEH, READERS - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Aceh.
Sesuai urutan suara terbanyak, mereka adalah Sudirman alias Haji Uma, Tgk Ahmada, Darwati A Gani, dan Azhari Cagee. Haji Uma kali ketiga mewakili suara masyarakat Aceh, sedangkan tiga nama terakhir merupakan wajah baru.
Penetapan calon anggota DPD RI tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua KIP Aceh Saiful didampingi enam anggotanya. Rapat diikuti jajaran panwaslih dan 30 saksi para caleg DPD RI Aceh pada Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPD RI dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, Sudirman (Haji Uma) yang berstatus anggota DPD RI 2019-2024 itu meriah 1.060.991 suara.
Kedua terbanyak diraih Tgk Ahmada dengan 207.464 suara. Disusul Darwati A Gani 184.528 suara dan Azhari Cagee 150.934 suara.
Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan hasil penetapan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
"Kami hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, bukan menetapkan siapa peraih kursi DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh. Penetapan peraih kursi DPD RI dilakukan setelah ada penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI," kata Saiful.
Sebelumnya, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan DPD RI tingkat Provinsi Aceh sempat tertunda karena ada perbedaan hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Pidie.
Terkait perbedaan hasil itu, Saiful mengatakan KIP Kabupaten Pidie sudah menyesuaikan perbedaan tersebut berdasarkan formulir C atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS dengan formulir D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Dari hasil penyesuaian hasil ada indikasi penggelembungan suara, di mana ada selisih sebelumnya penyesuaian atau perbaikan hasil dengan setelah penyesuaian. KIP Kabupaten Pidie sudah mengembalikan hasil berdasarkan C hasil," ujar Saiful.
Panwaslih Usut Penggelembungan
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengusut dugaan penggelembungan hasil rekapitulasi suara pemilihan calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie.
Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024), mengatakan pengusutan itu merupakan tindak lanjut laporan sejumlah calon anggota DPD RI terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie.
"Setelah laporan kami terima, kami akan melakukan kajian hukum bersama unsur penegakan hukum terpadu atau gakkumdu," katanya.
Menurut dia, berdasarkan kajian hukum itu, selanjutnya gakkumdu akan menentukan apakah dugaan penggelembungan suara tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Apabila ada unsur pidana, maka akan dilakukan penyelidikan.[]









Komentar