Hewan Kurban di Lhokseumawe Diwajibkan Miliki Surat Bebas PMK
Kententuan itu berdasarkan imbauan Walikota Lhokseumawe. bahkan kita sudah sebarkan imbauan tersebut disetiap desa di empat Kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, READERS – Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPP) Lhokseumawe mewajibkan setiap hewan kurban yang akan diperjualbelikan di wilayah setempat memiliki surat keterangan sehat atau bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lhokseumawe, Drh Afriza mengatakan, surat keterangan tersebut untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih pada hari meugang dan kurban Hari Raya IdulAdha nanti sehat dan tidak terinfeksi PMK.
“Kententuan itu berdasarkan imbauan Walikota Lhokseumawe. bahkan kita sudah sebarkan imbauan tersebut di setiap desa di empat kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe," kata Afriza saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Afriza mengatakan surat kesehatan hewan itu akan diterbitkan pada 27 Juni 2022 mendatang hingga hari akan dilaksanakannya kurban.
“Sebelum dikeluarkan surat tersebut, nanti ada petugas di lapangan yang akan mengecek kesehatan hewan kurban itu terlebih dulu,” katanya.
Menurutnya, pemberlakukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban itu lantaran wabah PMK di kawasan Lhokseumawe semakin meningkat, bahkan sudah tersebar di empat kecamatan.
Berdasarkan rekap data suspect PMK yang dikeluarkan DKPP Lhokseumawe periode 13 Mei–8 Juni 2022 tercatat populasi sapi sebanyak 7.438 ekor dan kerbau 31, dengan angka infeksi PMK sebanyak 458 ekor sapi dan mati satu ekor. Sementara yang 58 ekor sapi dinyatakan sembuh.
Adapun kecamatan yang paling parah terimbas PMK yakni, Kecamatan Muara Dua terdapat 168 ekor sapi positif PMK, satu ekor mati dan sembuh 40 ekor. Sementara, di Kecamatan Blang Mangat yang postif PMK sebanyak 168 ekor dan sembuh 14 ekor.
Kemudian, di Kecamatan Muara Satu terdapat 19 ekor positif dan terakhir Kecamatan Banda Sakti terdapat 2 ekor positif, serta yang dinyatakan sembuh sebanyak dua ekor.
“Dengan meningkatnya wabah PMK di Lhokseumawe, pihaknya mengimbau kepada para peternak untuk melapor kepada petugas lapangan dan pihaknya jika ada hewan ternak mengalami gejala PMK, serta membuat laporan jika sapi tersebut berasal dari luar wilayah Lhokseumawe dan Aceh,” kata Afriza.
Komentar