HIMAB Sorot Pengadaan Masker di Disnakertrans Aceh Besar

Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP-HIMAB) sorot pengadaan masker diduga bermasalah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar.
Pemerintah Aceh Besar, baik eksekutif maupun legislatif diminta menindaklanjuti penemuan dugaan pengadaan masker yang bermasalah Disnakertrans Aceh Besar.
Ketua Umum PP-HIMAB, Dias Rahmatullah menyampaikan bahwa pengadaan masker tersebut terbukti menyalahi mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada bulan April-Mei 2020.
Dias menyebutkan, dalam audiensi bersama BPK RI Perwakilan Aceh ditemukan bahwa mekanisme pengadaan masker pada Disnaskertrans tahun anggaran 2020 menyalahi tiga aturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penggadaan Barang/Jasa Dalam Penangganan Keadaan Darurat, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Yang dicurigai belanja barang tidak sesuai dengan perencanaan, serta teknis yang dilakukan oleh dinas tidak mengikuti ke tiga instrumen hukum tersebut," kata Dias, Selasa (8/6/2021).
Dias menyebutkan, adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kegiatan pengadaan masker dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 4/SPK/ PPKG/APBK/2020 yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Aceh kepada DPRK dan Bupati Aceh Besar untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan LHP tersebut.
"Oleh sebab itu, kami PP-HIMAB menuntut DPRK dan Bupati Aceh Besar untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut sesuai tupoksi masing-masing. Ini berguna agar publik bisa menilai langsung komitmen Bupati dan DPRK Aceh Besar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang sehat dan bersih yang selama ini didengung-dengungkan di hadapan publik," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dias, pihaknya juga meminta Mawardi Ali untuk mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar terhindar dari praktik-praktik pengelolaan anggaran yang tidak sehat.
"Hal ini guna menjaga citra pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Besar yang telah mendapat Wajar Tanpa Opini (WTP) 9 kali berturut-turut dari BPK RI," katanya.
Dias mengatakan, PP-HIMAB mendukung upaya pihak Kepolisian khususnya Polres Aceh Besar untuk mengusut tuntas proyek pengadaan masker di Disnakertrans Kabupaten Setempat tahun anggaran 2020.
"Sebagai Lembaga Mahasiswa di Aceh Besar, PP-HIMAB akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan anggaran di Aceh Besar di saat pandemi saat ini. Selanjutnya PP-HIMAB juga akan mengambil langkah-langkah strategis lainnya guna menjamin proses ini hingga tuntas," Pungkasnya.[]
Komentar