Serikat Buruh Tuntut Kenaikan 15 %
Hore! UMP 2024 Dipastikan Naik
JAKARTA, READERS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah.
Hal tersebut dipastikan setelah Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), sebagaimana dilansir READERS, Rabu (15/11/2023).
Menaker menerangkan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut, menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dan seterusnya.
Kepastian kenaikan UMP itu diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Menurut Ida, dengan adanya ketentuan itu, akan ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah yaitu peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Menaker juga menginformasikan penetapan UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tanggal 30 November.
Tuntut Kenaikan 15 %
Sebelumnya, Perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Aksi massa menyampaikan aspirasi tersebut sudah dilakukan di beberapa daerah sejak 7 November lalu. Aksi ini akan terus dilakukan secara bergelombang.
“Dimulai dari 7 November 2023 kemarin dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," ujar ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dikutip Minggu (12/11/2023), sebagaimana dilansir oleh salah satu media nasional.
Sejalan dengan hal itu, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera mendongkrak nilai UMP 2024 sebesar 15 %.
Sebab, kata Said Iqbal, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.
Lantas berapa nominal UMP 2024 jika naik 15 persen sesuai keinginan serikat buruh? Berikut estimasi dan perhitungannya:
- Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
- Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
- Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
- Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
- Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
- Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
- Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
- Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
- Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
- Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
- DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
- Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
- Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
- Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
- Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
- Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
- Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
- Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
- Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
- Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
- Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
- Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
- Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
- Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
- Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
- Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
- Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
- Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
- Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
- Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
- Papua Barat, Rp 3.282.000 menjadi Rp 3,774,300.00
Tetap Perlu Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengapresiasi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui formula perhitungan yang baru.
Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.
“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Arzeti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.
"Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini.”
Dia menambahkan, aturan baru ini juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
“Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” sambung Arzeti.
Selain itu, Arzeti mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023.
Pemda diingatkan untuk melibatkan semua stakeholder dalam penyusunan UMP, termasuk perwakilan pekerja, pihak perusahaan, dan lebih melibatkan peran Dewan Pengupahan Daerah.[HSP]
Editor: Hendra Syahputra