ICC Resmi Ajukan Penangkapan Netanyahu-Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

Waktu Baca 4 Menit

ICC Resmi Ajukan Penangkapan Netanyahu-Menhan Israel dan Pemimpin HamasFoto: AP Photo/Leo Correa
Masyarakat memprotes pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di di Yerusalem, Minggu, 31 Maret 2024.

YERUSSALEM, READERS - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi merilis surat pengajuan penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024), yang diumumkan oleh Jaksa ICC Karim AA Khan.

"Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina," demikian keterangan Karim Khan dalam situs resmi ICC.

"Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023," ujarnya.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya mengutip pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).

"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.

"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.

Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".

"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.

"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.

"Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza... adalah tindakan kriminal," katanya.

Pemimpin Hamas

Yahya Sinwar, pemimpin sayap politik Hamas, dalam foto tahun 2022. Foto: Dok. AFP.

Di kesempatan yang sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas. 

Mereka yakni pemimpin gerakan tersebut di Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya Mohammad Deif.

"Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas... dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang," kata Khan.

"Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka," tambahnya.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini sandera dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi. 

Beberapa di antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.

"Penyelidikan terus berlanjut terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan pada 7 Oktober," ujarnya.

"Pembebasan segera semua sandera yang diambil dari Israel... persyaratan mendasar hukum kemanusiaan internasional," tandas Khan.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...