Ini Kronologi Penangkapan Oknum Polda Aceh di Tempat Hiburan Malam

Tim gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Rabu malam (10/3/2021) menggelar razia penertiban dan pengawasan terhadap personil maupun ASN Polri yang memasuki tempat hiburan malam.
Ketika razia menyasar tempat hiburan malam Scorpion di Basmend Hotel Radisson Jalam Adam Malik, Medan, tim sontak mendapati pria berinisial SM yang tak lain merupakan personel Polda Aceh.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma mengatakan, oknum berpangkat Bripka itu sedang berada di Room KTV 108 bersama enam temannya yang merupakan warga sipil.
Mereka yakni FD (29 tahun), RY (26), VW (29), FZ (33), VI (21) dan RH (33). Empat di antaranya merupakan warga Aceh, sisanya berasal dari Sumatera Utara.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paket keytamin bubuk seberat 1,78 gram, botol keytamin cair seberat 19,31 gram, satu buah piring dan enam ponsel. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mendapatkan keytamin tersebut dengan cara dipesan melalui pelayan tempat hiburan tersebut seharga Rp1,3 juta.
Sementara itu, SM bersama enam orang lainnya saat itu langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil keterangan dari penyidik, Bripka SM dinyatakan positif Amphetamine (ekstasi),” pungkasnya.
Tempat Hiburan Jadi Sasaran Razia Pemkot Medan
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota Medan juga terus menggencarkan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di kota tersebut. Seperti yang digelar pada Jumat malam (12/3/2021).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama wakilnya Aulia Rachman mengajak Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP turun langsung meninjau kondisi di lapangan.
“Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan,” kata Bobby melalui akun resmi Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Bobby mencontohkan salah satu tempat hiburan, Shoot, yang terletak di Jalan Patimura. Saat disidak, tempat tersebut masih penuh dengan pengunjung dan musik yang menyala keras.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan,” ujar Bobby.
Perintah itu mengacu Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan. Edaran ini juga mengatur tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan.
“Penyebaran Covid-19 dapat kita cegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Komentar