Jaksa Kembalikan Berkas Kasus OTT Bimtek Desa di Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan pihaknya telah mengembalikan berkas penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) bimbingan teknis aparat desa di daerah itu yang terjadi tahun 2019.
“Bahwa penanganan kasus tersebut telah dikembalikan kepada Polres Aceh Barat demi kepastian hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus didampingi Kasi Pidana Khusus Erwin Siregar di Meulaboh, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan jaksa guna kelengkapan berkasnya sesuai penanganan perkara sebuah tindak pidana.
Kajari Firdaus juga sejak kasus tersebut bergulir pada tahun 2019 lalu, pihak kejaksaan setempat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan terhadap perkara OTT bimtek dana desa di Aceh Barat.
Namun karena belum ada kelengkapan sesuai dengan prosedur hukum, sehingga kemudian penanganan kasus tersebut sudah dikembalikan ke Polres Aceh Barat sekitar tahun 2019 lalu, tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Keuchik) Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sofyan Rasyid saat menghadiri kegiatan Jaksa Road to Kecamatan di Aula Kantor Camat Johan Pahlawan di Meulaboh, mengatakan pihaknya mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus OTT bimbingan teknis dana desa di Aceh Barat yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kala itu, polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang oknum anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dua oknum aparat penegak hukum, di sebuah hotel di Meulaboh.
Sofyan Rasyid juga mengakui sejumlah kepala desa sudah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut, namun sampai saat ini perkembangan kasus tersebut belum jelas sama sekali.
“Kami hanya ingin memperjelas saja sejauh mana sudah perkaranya, karena uang sebesar Rp20 juta per desa untuk mengikuti kegiatan tersebut sudah disita polisi sejak tahun 2019 lalu,” katanya.
Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut belum jelas dan seluruh aparat desa di Aceh Barat juga tidak mau dituduh melakukan tindak pidana korupsi, karena kasus tersebut belum jelas status hukumnya.
Ia juga mengakui, dalam waktu dekat seluruh aparat desa di Aceh Barat juga akan menghadapi pemeriksaan atau audit dari Inspektorat Aceh Barat terhadap dana yang sudah disita dalam perkara dimaksud. [Antara]
Komentar