Jaksa Lhokseumawe Tahan Bendahara Paya Bili Terkait Korupsi Dana Desa

Adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.

Jaksa Lhokseumawe Tahan Bendahara Paya Bili Terkait Korupsi Dana DesaIst
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, ia diketahui menjabat sebagai bendahara di Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, READERS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, ia diketahui menjabat sebagai bendahara di Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

"MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis kepada READERS, Senin (6/6/2022).

Mukhlis menyebutkan, dalam kasus ini  indikasi kerugian negara diduga mencapai Rp270 juta. Untuk memudahkan proses penyelidikan, tersangka saat ini ditahan di lapas kelas II A Kota Lhokseumawe hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...