Jual Miras Sembunyi-sembunyi, 2 Mahasiswa Dicambuk 18 Kali

Waktu Baca 2 Menit

Jual Miras Sembunyi-sembunyi, 2 Mahasiswa Dicambuk 18 Kali
Foto: Uri Babahrot/readers.ID

Dua mahasiswa berinisial AN (25) dan SY (26) menjalani hukuman sebanyak 18 kali cambuk, keduanya dinyatakan bersalah setelah kedapatan menjual miras secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kota Banda Aceh. 

Proses eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung digelar di kawasan Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (8/4/2021). Keduanya masing-masing menerima 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali cambukan.

Kabid Penindakan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Safriadi, mengatakan kedua pelanggar tersebut diamankan pada Februari 2021 lalu di kawasan Lampineung, Kota Banda Aceh.

“Kasus ini ditangani oleh Kejati Aceh, kita hanya membantu prosesi cambuk karena kejadiannya berada di wilayah Kota Banda Aceh. Keduanya dicambuk 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali cambukan,” kata Safriadi.

Safriadi menuturkan, berdasarkan informasi diperoleh keduanya pelanggar tersebut memasok miras dari Medan, Sumatera Utara, lalu menjualnya secara sembunyi-sembunyi di Kota Banda Aceh.

“Mereka menjual secara sembunyi-sembunyi, keduanya menjual miras ini dari rumah. Jadi, siapa yang perlu maka datang ke sana,” ujarnya.

Safriadi menyebutkan, atas kasus ini pihaknya akan berusaha mencari jaringan penjual dan pembeli untuk dilakukan penindakan, dan ia memohon kepada masyarakat agar bisa ikut membantu.

“Karena kalau masyarakat tidak peduli ini sangat sulit.  Karena,  mereka main bawah tanah. Miras, narkoba,  itukan bagian yang sangat tersembunyi. Jadi kalau masyarakat tidak peduli,  tidak membantu, maka agak sulit kita berantas,” tutur Safriadi.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...