Jumat Lusa Pulang ke Aceh, Irwandi Akan Disambut Kader PNA
"PNA akan melakukan penyambutan khusus kepulangan Ketua Umum di Bandara. Jadi kedatangan bapak Jumat akan disambut oleh kader,"

BANDA ACEH, READERS - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dinyatakan bebas dari penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Irwandi pun dipastikan akan pulang ke Aceh pada Jumat (28/10) lusa.
"Insya Allah, Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi. Dan diperkirakan Pukul 10.00 Pagi sudah tiba di Bandara Udara SIM Blang Bintang, Aceh Besar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, Rabu (26/10/2022).
Miswar mengatakan, kepulangan Irwandi ke Aceh akan disambut secara khusus oleh kader PNA.
"PNA akan melakukan penyambutan khusus kepulangan Ketua Umum di Bandara. Jadi kedatangan bapak Jumat akan disambut oleh kader," katanya.
Miswar mengaku, kembalinya Irwandi pasca ditahan di Sukamiskin akan memberikan gairah baru untuk kelanjutan organisasi PNA.
Menurutnya, Irwandi pasti memiliki agenda khusus yang dapat menyelesaikan permasalahan internal yang saat ini ada di tubuh PNA.
"Saya menyakini bahwa kepulangan bapak menjadi titik balik untuk PNA terutama dalam konsolidasi dalam mengahadapi agenda-agenda politik tahun 2024," jelas Miswar.
Sebelumnya, Irwandi dinyatakan bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 7 tahun bui.
"Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, dilansir detikSumut.
BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi.
Haspan mengaku dapat info bebasnya dari Steffy usai Magrib tadi. Menurut informasinya, Irwandi mendapatkan surat pembebasan bersyarat pagi tadi.
Namun setelah mengurus berbagai administrasi, Irwandi disebut keluar dari penjara sore tadi. "Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh," jelasnya.
Diketahui, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Komentar