Kantongi Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram. Kepada petugas, FH mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram yang diamankan polisi dari oknum wartawan FH. (Dok Humas Polresta Banda Aceh).
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap salah seorang oknum wartawan di kawasa Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Ia ditangkap karena terbukti mengantongi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku berinisial FH (39), terdata sebagai warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor," kata Tendri, Selasa (26/4/2022) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram. Kepada petugas, FH mengakui barang tersebut adalah miliknya. 

Tendri menyebutkan, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix dan sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ. Kepada polisi ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Dayat, di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

"Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Redaksi