Kapal Yacht La Datcha Sudah Terpantau Sejak 4 Hari Lalu

Satu unit kapal Super Yacht berbendera negara asing terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia di kawasan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kapal tersebut kabarnya tidak memiliki izin untuk masuk.
“Tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dalam konferensi pers, di kantor tersebut, pada Senin (8/2/2021).
BACA JUGA: Tim Gabungan Polda Aceh Periksa Kapal Pesiar asal Rusia
Adapun jumlah awak dalam kapal tersebut disebutkan sebanyak 18 orang dan mereka untuk sementara waktu tidak dibenarkan meninggalkan kapal.
Kepada pihak imigrasi mereka yang mengaku berlayar dari Maldewa menuju Singapura mengalami kendala dengan mesin kapal, akan tetapi berdasarkan informasi kapal bernama La Datcha tersebut telah terpantau selama beberapa hari atau sejak 5 Februari 2021 lalu di kawasan Pulau Rusa.
Bahkan, para awak kapalnya dikatakan Heni telah bermain di kawasan pulau tersebut.
“Terdeteksinya keberadaan kapal asing itu, memang sudah tiga hari yang lalu,” ujar Heni.
Kini posisi kapal super yacht telah berada di tengah laut atau 2-3 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue, di Kota Banda Aceh. Demi keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, petugas dari Angkatan Laut dan Pol Airud Polda Aceh dikerahkan untuk mengawasi.[acl]
Komentar