Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama dengan Makan Babi

Waktu Baca 2 Menit

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama dengan Makan Babi
BNNP Aceh musnahkan 31 Kg sabu dan 153 Kg ganja kering, pada Selasa (5/10/2021), (Rianza/readers.ID)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menyatakan dengan tegas melawan peredaran narkoba di Aceh. Ia bahkan menyampaikan, mengonsumsi narkoba sama halnya dengan memakan daging babi, karena sama-sama hukumnya haram.

Pernyataan itu disampaikannya usai pemusnahan 31,461 kilogram sabu-sabu dan 153,750 kilogram ganja kering, yang di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (5/10/2021).

"Untuk diketahui bahwa orang yang makan narkoba itu haram. Jadi ketika orang pakai narkoba sama juga dengan makan babi. Ini saya umumkan kepada masyarakat untuk stop lah memakai narkoba, karena kalau kita makan babi saja haram sama juga narkoba itu haram," kata Haydar, pada Selasa (5/10/2021).

Sebagai daerah yang mayoritasnya muslim dan tidak mengonsumsi daging babi, seharusnya di Aceh dikatakan Haydar, juga tidak boleh mengonsumsi narkoba atau barang-barang haram tersebut.

"Mayoritas kita ini muslim, kita tidak makan babi. Kita juga jangan makan sabu, sama itu juga ganja haram hukumnya," tuturnya.

Menurut Haydar, peredaran narkoba di wilayah Aceh umumnya terdapat dua jenis, yaitu sabu-sabu dan ganja. Jalur peredarannya juga lebih dominan melalui jalur darat dan laut.

Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh dapat sesegera mungkin secara bersama-sama memutuskan mata rantai peredaran narkoba.

"Jadi tolong kita hentikan itu, kita putus mata rantainya. Sehingga kita nanti bersama para ulama, para cedikiawan, dan lintas sektoral kita sama-sama untuk hentikan yang namanya penggunaan narkoba," jelas kapolda Aceh.

“Kalau cinta dengan agama ayo kita tinggalkan ini, cinta dengan keluarga mari kita tinggalkan narkoba ini,” tambahnya.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...