Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI Naik Penyidikan

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq, Rabu (10/3).
Proses hukum unlawful killing merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Iya (gelar perkara),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat ditanyai wartawan soal gelar perkara Unlawful Killing, Rabu (10/3).
Argo menyebut, dalam gelar perkara tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 3 polisi tersebut. Namun masih sebatas menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Naik sidik,” ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).
Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Komentar