Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI Naik Penyidikan

Waktu Baca 1 Menit

Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI Naik Penyidikan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq, Rabu (10/3).

Proses hukum unlawful killing merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Iya (gelar perkara),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat ditanyai wartawan soal gelar perkara Unlawful Killing, Rabu (10/3).

Argo menyebut, dalam gelar perkara tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 3 polisi tersebut. Namun masih sebatas menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Naik sidik,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).

Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sumber: Kumparan

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...